Foto bersama jajaran pejabat PBNU usai menggelar Rapat Pleno penetapan Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12/2025). ANTARA/Asep Firmansyah
Foto bersama jajaran pejabat PBNU usai menggelar Rapat Pleno penetapan Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12/2025). ANTARA/Asep Firmansyah

Jakarta, aktual.com — Rais Syuriyah PBNU, Mohammad Nuh, memberikan respons terhadap pernyataan kubu Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang sebelumnya menyebut rapat pleno di Hotel Sultan tidak memiliki legalitas. Nuh menegaskan bahwa keputusan pleno tersebut valid karena seluruh mekanismenya telah mengikuti ketentuan organisasi.

Ia membantah pernyataan Sekjen PBNU kubu Gus Yahya, Amin Said Husni, yang menyatakan rapat tidak mencapai kuorum. Nuh menuturkan bahwa tingkat kehadiran peserta justru melampaui batas minimum yang dipersyaratkan, yaitu lebih dari 50 persen plus satu sebagaimana diatur dalam AD/ART.

“Kuorum itu jelas di AD/ART, pleno sah kalau dihadiri 50% plus satu. Kalau tidak terpenuhi, ditunda 30 menit. Alhamdulillah kami tidak perlu menunda karena sejak awal sudah lebih dari 50% plus satu, tepatnya 55,39%,” kata Nuh di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/12).

Ia menyebut pihaknya memiliki daftar kehadiran peserta secara lengkap sebagai bukti. “Datanya ada, komplet. Jadi kalau dibilang tidak kuorum, biar data yang berbicara,” ujarnya.

Nuh menjelaskan bahwa rapat pleno tidak mensyaratkan kehadiran seluruh unsur pengurus PBNU. Dalam agenda yang digelar pada malam Selasa (9/12), hadir delegasi dari tanfidziyah hingga syuriyah.

“Pleno itu tidak wajib penuh. Yang penting 50% plus satu terpenuhi. Tanfidziyah hadir, syuriyah juga hadir,” katanya.

Ia meminta kubu Gus Yahya tidak mempertanyakan keabsahan rapat tersebut. Dalam pleno tersebut, ditetapkan bahwa Zulfa Mustofa menjadi Pj Ketua Umum PBNU menggantikan Gus Yahya.

“Sesuai AD/ART, kuorum sudah terpenuhi. Sah, tidak perlu dipertanyakan lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak Gus Yahya menyatakan rapat di Hotel Sultan tidak sah dan menilai prosesnya bertentangan dengan AD/ART. Sekjen PBNU kubu Gus Yahya, Amin Said Husni, menyebut keputusan itu mengabaikan arahan para kiai sepuh dalam pertemuan di Ploso dan Tebuireng yang menolak pemakzulan ketua umum.

Amin juga berpendapat rapat tersebut tidak memenuhi syarat formal karena kehadiran peserta hanya sekitar seperempat anggota pleno. “Karena tidak memenuhi legitimasi, mayoritas anggota menolak,” ujar Amin.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar anggota pleno PBNU tetap mengikuti arahan para kiai sepuh dari Ploso dan Tebuireng.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain