Jakarta, Aktual.com — Pakar otonomi daerah, Andi Ramses Marpaung, mengungkapkan payung hukum vertikalisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang kini menjadi Politik dan Pemerintahan Umum belum mempunyai payung hukum.
Sebab Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum menjadi Peraturan Pemerintah hingga kini belum juga disahkan. Sesuai aturan, pengalihan Badan Kesbangpol menjadi instansi vertikal paling lambat pada 2 Oktober 2016 mendatang.
Beralihnya Kesbangpol menjadi instansi pusat di bawah Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memberikan dua pilihan bagi para pegawai daerah. Mereka bisa memilih tetap menjadi PNS daerah atau memilih menjadi PNS pusat.
Menurut Ramses Marpaung, pemerintahan umum merupakan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu dibutuhkan perangkat pusat yang hadir di semua daerah. Urusan pemerintahan umum antara lain menyangkut ideologi Pancasila, nilai-nilai kebangsaan dan hal lainnya.
“Hadirnya perangkat pemerintah pusat di daerah itu sangat penting di tengah bangsa kita yang sangat majemuk ini,” kata Ramses yang juga guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kepada wartawan, Selasa (7/6).
Ramses menyesalkan molornya pengesahan RPP tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum menjadi PP. Dikhawatirkan, tenggat waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak akan terkejar, Sehingga pada gilirannya mengganggu operasional dilapangan pada awal Januari 2017, salah satunya menyangkut penganggaran.
“Perangkat pusat di daerah itu juga untuk menegakkan wibawa pusat dalam menjalankan urusan pemerintahan umum, menyangkut ideologi Pancasila, kesatuan bangsa, dan lainnya,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby