Jakarta, Aktual.com – Khusus Moment Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 sebanyak 174 warga binaan alias narapidana UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT menerima remisi.
“Saya atas nama keluarga besar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Nusa Tenggara Timur dan atas nama keluarga menyampaikan selamat merayakan Idul Fitri 1442 H, mohon maaf lahir dan batin,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, di hadapan para narapidana, di LP Kupang, Jumat.
Pemberian remisi khusus Idul Fitri di LP Kupang itu juga dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi, Kepala Divisi Keimigrasian, Eko Budianto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Divisi Administrasi, Garnadi, serta pejabat lain terkait se-Kupang.
“Mohon maaf apabila dalam kebersamaan kita ada hal-hal yang kurang menyenangkan,” imbuhnya.
Marciana menyebutkan bahwa dari 174 WBP yang menerima remisi untuk di lapas Kupang saja tercatat sebanyak 24 narapidana yang menerima remisi. Dengan rincian satu orang menerima remisi 15 hari, 19 orang menerima remisi 1 bulan, dan 4 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Ditengah situasi pandemi Covid-19, Jone kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran dan mereka agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, tren kasus Covid-19 di NTT cenderung meningkat hingga masuk dalam katagori provinsi dengan kasus yang cukup tinggi.
“Kita tidak tahu kapan COVID-19 akan berakhir. Kita harus tetap menjaga kesehatan,” tegasnya.
Terkait remisi, lanjut dia, Divisi Pemasyarakatan sebelumnya mengusulkan kepada 182 narapidana dari seluruh UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT.
Dengan rincian, remisi normal sebanyak 158 orang dan remisi PP Nomor 99/2012 sebanyak 24 orang. Dari usulan itu, remisi turun menjadi 174 narapidana berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Rinciannya, remisi normal sebanyak 150 orang dan remisi PP Nomor 99/2012 sebanyak 24 orang. Sedangkan remisi untuk delapan orang lainnya masih diproses. SK rencananya turun setelah Idul Fitri.
“Kami berharap hari ini menjadi hari yang penuh sukacita bagi mereka. Hari baik ini betul-betul dirayakan dengan ikhlas walaupun berada di dalam Lapas,” pungkasnya.
Mulyadi menambahkan, narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi bila berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Bagi narapidana kasus terorisme, narkotika, atau korupsi, selain syarat tersebut juga harus memenuhi syarat tambahan. Diantaranya, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti, serta telah mengikuti program deradikalisasi.
Usai menyerahkan remisi di LP Kupang, mereka bersama jajaran lalu bertolak ke LP Perempuan Kupang, di mana tercatat 10 warga binaan menerima remisi dengan rincian masing-masing satu orang menerima remisi 15 hari dan satu bulan 15 hari, enam orang menerima remisi satu bulan, serta dua orang menerima remisi dua bulan. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra