Jakarta, aktual.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Hari Raya Imlek Tahun 2026 kepada 44 warga binaan pemasyarakatan yang beragama Konghucu.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengatakan dari total 44 narapidana tersebut, sebanyak 43 orang menerima Remisi Khusus I. Rinciannya, 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi satu bulan, tiga orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan empat orang memperoleh remisi dua bulan.
Selain itu, satu orang Anak Binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I selama 15 hari.
“Pemerintah melalui Ditjenpas Kementerian Imipas memberikan RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
Agus menegaskan, pemberian remisi dan PMP khusus tersebut merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Mantan Wakapolri itu menjelaskan, remisi dan pengurangan masa pidana diberikan secara selektif dan objektif kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan.
Menurutnya, remisi dan PMP tidak hanya bermakna sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.
Selain itu, pemberian remisi khusus Imlek tahun ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara, khususnya dalam biaya konsumsi narapidana, dengan total penghematan mencapai Rp25,4 juta.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mempercepat proses reintegrasi sosial setelah menyelesaikan masa pidana.

















