Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum PP KAMMI Kartika Nur Rakhman mendesak pemerintah untuk tidak melanjutkan kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia yang akan segera berakhir pada tahun 2021. Sesuai amanat undang-undang, sudah saatnya Indonesia mampu berdikari dalam ekonomi.
“Kritik utama atas kontrak karya Freeport adalah kecilnya royalty yang diterima Indonesia. Untuk tembaga royalty sebesar 1,5%, untuk emas dan perak ditetapkan 1% dari harga jual,” kata Rakhman dalam diskusi bertajuk ‘Menggali Freeport, Diantara Kepentingan Asing dan Kedaulatan Indonesia’ di WarunKomando, Tebet, Jakarta, Minggu (22/11).
Oleh karenanya, Rakhman meminta pemerintah segera melakukan langkah untuk menasionalisasi aset PT Freeport dengan menyerahkan kepada BUMN yang berkompeten.
“Kembali kepada UU minerba dan lakukan disvestasi saham sebagaimana diamanatkan oleh kontrak karya,” jelasnya.
Belum lagi, Efek dari pertambangan yang dilakukan oleh Freeport hasilnya tidak dipublikasikan ke umum. “Padahal kerusakan tambang sudah begitu parah disana,” sambungnya.
“Sehingga, dari segi ekonomi, lingkungan, sampai hak-hak tanah adat yang diatur, tidak ada alasan, buat kita kembali memberikan perpanjangan kepada mereka (Freeport),” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby