Pelalawan, Aktual.com – KPU, Bawaslu, Kapolres, dan Kejari Pelalawan memastikan bahwa proses pencetakan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan pada Pilkada serentak tahun 2024 dilakukan sesuai aturan.
Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan percetakan surat suara oleh KPU Pelalawan dan di dampingi Bawaslu Pelalawan untuk melakukan monitoring pengawasan bersama Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S. IK dan Kasi Datun Kejari Pelalawan Sri Mulyani Anom SH., MH, Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi S. Sos, Ketua Bawaslu Pelalawan Andrizal S. Sos, Kordiv SDMOD, Bambang Sugi Hartono S. Sos beserta sekretariat KPU dan Bawaslu. Monitoring Pengawasan langsung dilakukan pada Senin (14/10) di Cikarang-Bekasi.
Kepala KPU Pelalawan, Bapri Naldi, menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa proses cetak surat suara pilkada sesuai dengan desain yang telah disetujui oleh kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Selain itu, jumlah surat suara yang dicetak juga harus sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5% per Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ditambah lagi 2000 surat Pemilihan Suara Ulang (PSU) yaitu sebanyak 301.469 surat suara.
Hal ini harus sesuai dengan regulasi PKPU 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Wali Kota.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Pelalawan, Andrizal, S. Sos., didampingi oleh Kordiv SDMOD Bambang Sugi Hartono, mengatakan bahwa pengawasan percetakan surat suara bagian logistik yang sangat penting dan merupakan bagian dari bentuk pengawasan sesuai dengan tahapan di Pilkada tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pencetakan surat suara telah sesuai dengan regulasi.
“Dari pantauan kami sampai saat ini belum terdapat kendala, dan kami berdiskusi dengan pihak penyedia akan tetap berkoordinasi untuk menyampaikan masukan dan sharing dengan KPU serta Kepolisian sebagai leading sektor pengamanan agar tetap bersinergi dalam mengantisipasi tentang indeks kerawanan hal-hal yang membuat keterlambatan dan lainnya,” terang Andrizal.
Artikel ini ditulis oleh:
Ikhwan Nur Rahman