Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar rapat tertutup di Kantor ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9). Pemerintah memastikan reklamasi di pantai utara Jakarta tetap dilanjutkan. Pemprov DKI akan menjamin kehidupan para nelayan dengan menyediakan fasilitas hunian di rumah susun. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membiarkan reklamasi Teluk Jakarta terus berlanjut, setelah moratorium proyek tersebut dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.

“Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal),” kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/10).

Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10). Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi.

Dalam kutipan surat disebutkan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan dalam penyelesaian penerapan sanksi tersebut dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi). Khusus untuk Pulau G, menurut mantan Menko Polhukam itu, seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu