Jakarta, Aktual.com – Banyak aspek belum tercantum dalam moratorium izin ekspansi perkebunan sawit yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, April lalu lewat Instruksi Presiden. Celah itu dianggap sebagai kelemahan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global membeberkan, aspek-aspek yang belum tercantum. Seperti kurangnya penegakan hukum, pemerintah masih kurang transparan, mengabaikan partisipasi masyarakat. Dan adanya ketentuan pengecualian. Akibatnya, kredibilitas pemerintah menurun di mata banyak pihak, termasuk negara penyokong penyelamatan hutan Indonesia.
Perwakilan koalisi Sezen Zee mengatakan lemahnya penegakan hukum antara lain terlihat dari kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2015. “Yang secara faktual melibatkan sejumlah perusahaan sawit dan terjadi di dalam areal konsesi perusahaan,” kata dia, dalam konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup, Jakarta, Jumat (19/8).
Putusan hukum atas kasus tersebut dinilai sangat ‘melempem’, dan jauh dari rasa keadilan. Seperti putusan Pengadilan Negeri Palembang. Yang membebaskan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dari segala tuntutan tuduhan pembakaran hutan di areal konsesinya sendiri. Meskipun, kemudian KLHK mengajukan banding.
Bahkan, ujar Zee, baru-baru ini ada kabar puluhan perusahaan yang terlibat kebakaran dihentikan penyelidikan kasusnya oleh kepolisian. “Ini mencerminkan buruknya koordinasi penegakan hukum terkait Karhutla.”
Evaluasi Izin Sawit
Koalisi menilai moratorium sawit yang dilaksanakan pemerintah harus mencakup pada penundaan izin pelepasan kawasan hutan untuk ekspansi perkebunan sawit, evaluasi izin-izin sawit yang ada dan masih memiliki tutupan hutan untuk dikembalikan sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan.
“Evaluasi dan batalkan izin-izin sawit yang melanggar hukum agar kebijakan moratorium sawit ini benar-benar dapat menyelamatkan hutan yang tersisa dan memberikan rasa keadilan,” kata dia.
Koalisi juga mendorong pemerintah menjalankan penegakan hukum segera atas segala bentuk kejahatan atau pelanggaran yang ditemukan dalam proses evaluasi izin sawit yang sudah ada. Terutama untuk izin-izin perkebunan sawit yang beroperasi secara ilegal.
“Sesegera mungkin mencabut izin-izin perkebunan sawit korporasi yang berada di kawasan hutan. Mengkaji ulang izin konsesi kebun sawit dan Hutan Tanaman Industri yang berada di lahan gambut disertai kewajiban untuk merestorasi bagi konsesi yang mengalami kebakaran sebagai bagian upaya penegakan hukum,” ucap dia.
Dalam mengkaji ulang izin, pemerintah hendaknya tidak hanya mengevaluasi izin spasial perusahaan. Tetapi juga SK-SK pelepasan kawasan hutan yang telah diterbitkan sebelumnya, SK perubahan peruntukan dan pelepasan kawasan hutan, HGU di dalam kawasan hutan, termasuk izin prinsip dan izin lokasi.
Pemerintah juga perlu memeriksa ada tidaknya pemaksaan atau intimidasi terhadap masyarakat adat dan lokal dalam pembangunan perkebunan sawit yang ada. Mulai dari perolehan izin, pembebasan lahan, hingga penanaman dan pemanenan.
“Moratorium ini juga hendaknya mengembalikan dan memulihkan hak-hak masyarakat adat dan lokal yang terlanggar dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit dan memulihkan fungsi lingkungan yang rusak akibat pembangunan perkebunan kelapa sawit,” ucap Zee.
Perlu Tim Khusus Penyelesaian Konflik
Dalam kasus konflik dengan masyarakat, pemerintah diminta membentuk tim khusus untuk penyelesaian konflik yang melibatkan unsur masyarakat sipil dengan melandaskan diri pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. “Pemerintah juga harus transparan mulai dari izin, proses evaluasi, rincian lokasi, nama perusahaan yang izinnya ditolak, dan lain-lain,” ucap dia.
Untuk lahan Hak Guna Usaha sawit yang tidak sesuai peruntukan atau terindikasi dipindahtangankan, koalisi meminta pemerintah untuk menjadikannya objek reforma agraria untuk dimanfaatkan sebagai lahan produksi bahan pangan.
Jika HGU tersebut masih memiliki tutupan hutan yang baik maka hendaknya pemerintah mengembalikannya menjadi kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan. “Pengembalian wilayah berhutan ke dalam kawasan hutan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemilik izin untuk melindungi hutan dan wilayah konservasi lainnya,” ucap dia. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara