Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah kemudian moratorium masih berlaku lantaran belum adanya pembicaraan dengan parlemen, ia mengatakan tentunya perlu adanya pembicaraan terlebih dahulu.
“DPR ini kan lembaga yang kita harus hormati sebagai lembaga yang mengambil kebijakan dan keputusan selama itu belum dicabut maka itu tetap berlaku,” pungkasnya.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang