Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum Tata Negara Rafly Harun mengatakan, mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR RI yang dilayangkan oleh anggota DPR dari fraksi PDIP, NasDem, Hanura, PKB, dan PPP tak memiliki landasan hukum.
“Tidak ada dasar hukumnya mosi tidak percaya itu,” kata Refly saat berbincang, Jumat (31/10).
Menurutnya, sikap politik yang diambil ini lantaran KIH merasa suaranya tak diakomodasi. Sehingga mereka berpikir dengan mengeluarkan mosi tidak percaya maka kubu Koalisi Merah Putih akan dapat diajak bermusyawarah.
“Jadi ini karena PPP bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat, jadi sekarang mereka punya lima fraksi. Mereka jadi merasa punya kekuatan untuk negosiasi,” kata dia.
Masalah yang kedua, kata dia, adalah ketika mereka menyetujui untuk ikut pemilihan UU MD3, yang memungkinkan pemilihan dengan sistem voting bila jalan musyawarah tak dapat ditempuh. 
“Sebenarnya sah-sah saja bila sistem voting dilakukan. Akan tetapi PDIP cs tak bisa menerima bila calon yang dipilih sudah dengan sistem paket,” kata dia.
Selain mosi tidak percaya, menurut Refly, pembentukan DPR tandingan juga tidak dapat dibenarkan. “Pembentuk DPR tandingan itu juga tidak bisa dibenarkan,” kata Refly.

Artikel ini ditulis oleh: