Jakarta, Aktual.co — Sikap lunak Pemerintah melawan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) sangatlah mengherankan. Pasalnya, selepas larangan mengekspor konsentrat sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 103 ayat (1) dan Pasal 170 UU Minerba, PT. NNT masih mendapat privilege melalui MoU yang diteken oleh Dirjen Minerba dan dilanjutkan dengan pemberian Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

“Berdasarkan dua “jembatan” regulasi tersebut, Newmont sampai detik ini masih bebas mengeruk kekayaan alam kita. Tapi tahukah kita, bahwa perbuatan tersebut menyimpan dugaan adanya beberapa tindak pidana,” ujar Deputi Advokasi dan Kebijakan, LBH Solidaritas Indonesia, Ahmad Suryono dalam keterangan yang diterima Aktual, Selasa (14/4).

Pertama, penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Dirjen Minerba, R. Sukhyar, berpotensi dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana korupsi dimana seorang pejabat yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan suatu korporasi, sebagaimana diatur di Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Kedua, perbuatan Dirjen Minerba juga patut diduga menyalahi ketentuan Pasal 421 KUHP yang berbunyi ‘Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan’,” jelasnya.

Ketiga, lanjutnya, dokumen MoU sangat sulit ditemukan, baik di laman web site Ditjen Minerba, Kemen ESDM atau PT. NNT.

“Sulitnya menemukan dokumen ini patut dipertanyakan motifnya. Perbuatan ini patut dikualifikasi sebagai upaya menyembunyikan informasi penting sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Menurutnya, Newmont yang telah mengeruk kekayaan alam dengan serampangan dan bertingkah seperti penjajah menindas sudah sepatutnya diusir dari negara ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka