Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa sudah ada permintaan untuk melakukan amademen kelima terhadap Undang-Undang Dasar (UUD)1945.

Hal ini lantaran banyaknya pasal dalam amedemen keempat yang tumpang tindih, serta untuk mengembalikan fungsi garis besar haluan negara (GBHN) sebagai pedoman pemerintahan.

“Memang dari Mahkamah Agung (MA) ada menyarankan terhadap UUD, banyak usulan terkait masalah GBHN, lalu Mahkamah Konstitusi (MK), ada juga ingin amandemen terkait peranan Komisi Yudisial, sinkronisasi antar pasal yang tumpang tindih,” ucap Hidayat, di Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (14/7).

Politikus PKS itu menjelaskan, badan kajian yang ada tidak melulu membahas ikhwal amademen.

“Tapi sejauh mana Undang-Undang Dasar (UUD) dilaksanakan dalam praktek bernegara, usulan amandemen relevan atau tidak relevan,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang