Jakarta, Aktual.co — Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI periode 2009-2014 M Jafar Hafsah mengusulkan agar MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara melalui amandemen kelima UUD 1945.
“MPR RI saat ini posisinya sebagai lembaga tinggi negara yakni sama saja dengan posisi tujuh lembaga negara lainnya,” kata Jafar Hafsah pada diskusi “Dialog Kenegaraan: Implementasi Janji Kebangsaan” di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (17/11).
Menurut dia, MPR RI yang memiliki kewenangan melantik pasangan presiden dan wakil presiden serta melakukan amandemen konstitusi hendaknya berkedudukan lebih tinggi dari lembaga tinggi negara lainnya.
Melalui amandemen kelima UUD 1945, kata Jafar, bisa saja posisi dan kewenangan MPR RI dikembalikan lagi menjadi lembaga tertinggi negara seperti amanah UUD 1945.
“Jika MPR RI kembali menjadi lembaga tertinggi negara maka bisa menjadi pengayom lembaga-lembaga tinggi negara. Jika terjadi hubungan kurang harmonis di antara lembaga-lembaga tinggi negara, maka MPR RI bisa menjadi penengahnya,” kata dia.
Menurut Jafar, penggunaan kata majelis pada MPR menunjukkan bahwa lembaga itu dirancang sebagai lembaga tertinggi negara, Jafar juga menyinggung soal posisi MPR RI yang memiliki kewenangan mengamandemen konstitusi, tapi tidak pernah diminta penjelasan soal tafsir terhadap konstitusi.
“Jika ada lembaga atau kelompok masyarakat yang menilai ada aturan perundangan tidak sesuai dengan konstitusi, maka mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, tapi tidak pernah berkonstultasi atau meminta tafsir dari MPR RI, apakah UU tersebut seusai atau tidak dengan UUD 1945,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:












