Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi diperkuat sehingga dirinya juga dengan tegas menolak adanya upaya revisi Undang-Undang, terkait dengan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Seharusnya KPK dikuatkan dengan kondisi KPK bisa bekerja secara independen dan profesional,” kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (8/10).

Selain itu, ujar dia, perlu pula disorot pentingnya semangat koordinasi kerja antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan sehingga pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara simultan.

Ketua MPR RI berpendapat bahwa tingkat korupsi di Indonesia sudah sedemikian parah dan terjadi di berbagai wilayah.

“Untuk itu juga penting penguatan Kejaksaan dan Kepolisian,” tegasnya.

Terkait dengan revisi yang menyebutkan keinginan untuk membatasi usia KPK hanya 12 tahun, Hidayat mengakui bahwa KPK memang disebutkan sebagai lembaga “ad hoc” (sementara), tetapi juga perlu dipertanyakan apakah ada jaminan bahwa kepolisian dan kejaksaan juga bisa siap dan profesional dalam memberantas korupsi bila KPK tidak ada.

Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengutarakan harapannya agar DPR lebih fokus bekerja pada legislasi atau peraturan perundangan yang lain apalagi produktivitas legislasi DPR dinilai juga masih rendah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby