Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, bila merujuk pada semangat Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan memgacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 secara serentak, maka ambang batas (presidential treshold) nol persen sangatlah tepat dan sesuai.

“Kalau merujuk pada UUD lebih sesuai spriritnya itu dengan keputusan MK yang baru tentang dibarengkannya Pileg dengan Pilpres maka sesungguhnya bila merujuk pada teks UUD, maka seusai dengan nol persen,” kata Hidayat kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (13/10).

“Karena keadilan hukumnya seperti apa, dengan partai politik yang baru bila dikenakan tershold 2014 lalu. Padahal partai baru belum pernah ikut Pemilu kemarin, tetapi mereka diperbolehkan untuk ikut Pemilu (sebagai peserta Pemilu),” tambahnya.

Pun demikian, sambung Hidayat, semua pihak tentunya menunggu keputusan Mahkamah Konsititusi tentang judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut. Bila MK memutuskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2019 menggunakan ambang batas nol persen, maka itu artinya semua partai peserta pemilu baik yang baru atau lama dapat mencalonkan presidennya masing-masing tanpa mempertimbangkan berapa persentase suara yang didapatkan.

“Tetapi, kalau kemudian MK menyetujui UU Pemilu 20 persen, tetap bisa menusung calon presiden dengan harus memenuhi ambang batas 20 persen atau berkoalisi dengan Parpol lain agar kemudian mencukupi, dan ini menjadi kerja keras bagi partai-parta baru, klo ingin dicalonkan,”papar politikus PKS itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang