“Kalaupun dikatakan bahwa LGBT adalah hak asasi manusia, hak asasi manusia di Indonesia bukan hak asasi manusia yang liberal, hak asasi manusia yang harus juga mempertimbangkan hak asasi manusia yang lain, yang harus mempertimbangkan hak asasi manusianya dan juga harus merujuk pada agama yang diakui di Indonesia, tidak ada satu agamapun yang membolehkan LGBT dan membuat fatwa praktikkanlah LGBT maka anda masuk surga,” katanya.
Selain itu, menurut dia, praktik LGBT juga bertentanagn dengan Perpu No 2/2017 tentang Ormas yang telah menjadi UU. Di dalamnya mengatur ancaman terhadap penistaan suatu agama.
“Dengan UU Keormasan, hukum pidana minimal lima tahun sampai seumur hidup, dengan salah satunya adalah mereka yang melakukan penistaan terhadap agama, salah satu bentuk penistaan ya praktik LGBT itu, karena tidak ada agama apapun yang mengizinkan praktik LGBT,” katanya.
Untuk itu, menurut HNW, sosialisasi Pancasila harus terus menerus digalakkan seiring dengan tantangan-tantangan baru yang muncul dalam berbangsa dan bernegara. Selain itu, ia juga mendorong terus menerus agar Pemerintah maupun DPR dapat membuat undang-undang yang melarang LGBT.
Ant
(Wisnu)