Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa forum musyawarah rakyat (musra) memperluas partisipasi masyarakat dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Forum musra seperti ini kan memperluas partisipasi masyarakat, tidak hanya melalui jalur partai,” ujar Arsul Sani kepada wartawan usai acara puncak musra relawan Jokowi, di Gedung Istora Senayan, Jakarta, Minggu.

Arsul Sani menyadari bahwa forum musra tidak dapat serta merta mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Meskipun demikian, Arsul meyakini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan nama-nama yang tercantum di dalam hasil musra kepada partai-partai politik yang berada di koalisi pemerintahan.

“Apa yang dihasilkan musra ini akan beliau (Jokowi) sampaikan kepada partai-partai politik yang ada di dalam koalisi pemerintahan,” ucap Arsul.

Ketua Dewan Pengarah Musra Indonesia Andi Gani Nena Wea menyebut panitia musra menyerahkan tiga nama calon presiden, yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Sedangkan, nama-nama calon wakil presiden yang diserahkan adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menparekraf Sandiaga Uno, serta Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Arsjad Rasjid.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain