Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Presiden menegur Menkumham karena beberapa kali meminta penundaan pembahasan revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sedang dibahas di Panitia Khusus.
“Menkumham beberapa kali menyurati DPR untuk meminta penundaan pembahasan RUU Terorisme. Karena itu Presiden Jokowi harus menegur Menhumham dan diselesaikan di internal eksekutif,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/5).
Dia mengatakan Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Ketua Pansus revisi UU Anti-terorisme M. Syafi’i sudah menjelaskan bahwa keterlambatan pembahasan revisi UU tersebut masalahnya ada di sisi pemerintah.
Karena itu, dia meminta internal pemerintah menyelesaikan masalah tersebut sehingga Presiden jangan mengeluarkan pernyataan yang terkesan mengancam yaitu ingin mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Seharusnya Presiden Jokowi jangan mengancam akan mengeluarkan pernyataan akan membuat Perppu. Dan seharusnya menegur Menkumham, kenapa meminta penundaan,” ujarnya.
Hidayat yang juga politisi PKS itu menilai seharusnya pemerintah menyelesaikan secara internal, misalnya meminta Menkumham mencabut surat penundaan dan membuat surat baru yang menyatakan siap membahas revisi UU Anti-terorisme.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid