Sementara itu, terkait konten revisi UU tersebut, dia menilai semangat yang ada adalah memberantas terorisme tanpa melakukan teror yang lain sehingga harus berdasarkan aturan yang berlaku.

“Di satu pihak harus mengamankan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan keberagaman namun produk hukum yang dihasilkan jangan melegalkan represifitas negara terhadap warga negara,” katanya.

Hidayat tidak ingin dengan alasan terlibat terorisme, seseorang ditangkap tanpa ada proses hukum dan alasan yang kuat. Dia tidak ingin negara Indonesia kembali kepada otoritarianisme dengan dalih melawan terorisme.

“Saya secara prinsip menegaskan bahwa terorisme tidak dibenarkan oleh agama, UUD 1945 dan Pancasila namun memberantasnya jangan dengan memunculkan teror yang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak kepada DPR RI dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid