“Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu,” kata Presiden Jokowi di JI Expo Jakarta pada Senin usai menghadiri peresmian Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat, dan Daerah Tahun 2018.
Menurut Presiden, DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang, yaitu 18 Mei 2018.
Jokowi menjelaskan undang-undang itu nantinya dapat memperkuat Polri untuk melakukan penindakan dan pencegahan terhadap terorisme.
“Kalau nantinya di bulan Juni pada akhir masa sidang hal ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu,” tegas Presiden.
Ketua Pansus revisi UU Antiterorisme M. Syafi’i mengatakan pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah 99 persen, hanya tinggal 1 ayat dalam Pasal 1 ketentuan umum yaitu definisi terorisme.
“Kami minta pemerintah agar UU ini memberikan definisi yang jelas apa yang disebut terorisme,” kata Ketua Pansus revisi UU Antiterorisme M. Syafi’i di Jakarta, Senin (14/5).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid