Dia menjelaskan ketika semua pembahasan selesai dan tinggal menyelesaikan definisi terorisme, pemerintah tiba-tiba tidak setuju ada definisi.
Namun, menurut dia, DPR tetap menginginkan adanya definisi terorisme karena tidak ada logikanya ketika kita persoalkan terorisme namun tidak tahu siapakah terorisme tersebut.
Dia mengatakan pemerintah sudah dua kali meminta agar adanya penundaan dalam pembahasan revisi UU tersebut sehingga dirinya meminta Presiden mendesak tim panja pemerintah untuk menggunakan logika hukum merumuskan definisi terorisme.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid