Banda Aceh, Aktual.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Muslim Ibrahim, menyatakan penggunaan vaksin Measles Rubella dibolehkan saat dalam kondisi darurat.
“Terkait vaksin rubela, kita sepakat vaksin itu haram karena mengandung babi, namun dalam kondisi terpaksa penggunaan vaksin ini diperbolehkan,” kata Muslim usai mengikuti Rapat Konsultasi terkait vaksin MR di Aula Meuligoe Wakil Gubernur Aceh, Rabu (19/9).
Ia menjelaskan MPU Aceh belum melakukan penelitian terhadap kandungan vaksin tersebut karena segala keputusan MPU akan merujuk kepada Fatwa Majelus Ulama Indonesia (MUI). Pihaknya juga sepakat dengan Fatwa MUI yang mendesak pemerintah untuk menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam pemberian imunisasi dan pengobatan.
Pemerintah Indonesia bersama negara muslim lainnya, didesak untuk memperhatikan kepentingan umat Islam dalam memenuhi kebutuhan obat dan vaksin yang suci dan halal.
“Artinya, jika pemerintah sudah menemukan vaksin yang halal dan suci, maka penggunaan vaksin ini harus dihentikan,” katanya.
Kepala Dinaas Kesehatan Aceh Hanif mengatakan Dinas Kesehatan dengan seluruh perangkatnya akan menjalankan langkah-langkah sesuai arahan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
“Beberapa poin yang disampaikan oleh Pak Plt Gubernur tadi tentu akan kita tindaklanjuti segera untuk mengejar target 95 persen vaksinasi MR di seluruh Aceh,” kata Hanif.
Ia mengatakan sesuai arahan, pihaknya akan melakukan kampanye dan pemetaan permasalahan untuk menemukan solusi dan menindaklanjuti serta melakukan pendekatan dengan Forkopimda hingga ke jajaran paling bawah.
“Dinas Kesehatan juga akan mempersiapkan SOP yang baik terkait kampanye imunisasi MR. Poin penting yang juga disampaikan oleh Pak Plt adalah tidak memaksakan memberi vaksin MR kepada masyarakat yang tidak setuju anaknya diimunisasi,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: