Jakarta, Aktual.com – Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI) menilai kalau pihak kepolisian tidak dapat campur tangan terhadap sejumlah orang yang mendorong parlemen untuk melaksanakan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (SI MPR).
Pengusul SI MPR sendiri bukanlah pelaku tindakan makar karena pemakzulan Presiden melalui SI MPR merupakan cara yang konstitusional karena sudah diatur dalam UUD 45.
Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI), Yudi Syamhudi Suyuti pun memperingatkan pihak kepolisian agar tidak perlu pusing-pusing ikut dalam tengah pusaran jika nantinya SI MPR terlaksana.
“Polisi tidak memiliki hak untuk ikut atau intervensi dalam proses Politik Praktis, baik Politik yang dilakukan melalui prosedur Pemilihan Umum ataupun melalui Sidang Istimewa,” jelas Yudi dalam siaran pers yang diterima Aktual, Jum’at (7/7).
Menurut Yudi, posisi kepolisian sudah sangat offside jika nantinya korps Bhayangkara tersebut terlibat atau mengintervensi sebuah aktivitas politik praktis. Pasalnya, tugas polisi hanyalah sebatas mengamankan segala bentuk proses politik dalam sebuah negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid