Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammdiyah, Din Syamsuddin menyatakan menolak Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) dan lebih mendorong Undang-Undang Perkumpulan untuk disahkan.
“Muhammadiyah menolak UU Ormas dan mendorong UU perkumpulan,” kata Din saat memberikan sambutan dalam diskusi UU Ormas di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (17/12).
Din mengatakan organisasi masyarakat merupakan modal sosial dan bentuk kekayaan bangsa serta turut memberikan kontribusi untuk cita-cita nasional. Keberadaan UU Ormas menciderai kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Dewan Perwakilan Rakyat memiliki logika terbalik dengan keadaan yang ada di masyarakat. Permasalahan RUU Ormas yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat membuat sebagian Ormas semakin risau termasuk Muhammadiyah,” kata dia.
Berdasarkan kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), terdapat lima permasalahan UU Ormas antara lain, proses pembentukannya tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, implementasinya menimbulkan kerancuan, sejarah yang membawa paradigma bermasalah, mengedepankan pendekatan politik, serta kerangka hukum yang tumpang tindih.
Sementara UU Perkumpulan dinilai sebagai solusi karena dapat mengembalikan pada kerangka hukum yang tepat, telah tercantum pada Prolegnas, mengedepankan pendekatan Hukum dan HAM, dapat mencabut UU Ormas, serta mampu membedakan perkumpulan berbadan hukum dengan yang tidak berbadan hukum sehingga tidak rancu dalam implementasinya.
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) sendiri meminta Mahkamah Konstitusi untuk segera mengeluarkan putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Ormas yang diajukan PP Muhammadiyah bersama KKB, agar dampak dan kerugian konstitusionalnya tidak semakin luas dan masif.
“Sebelumnya di salah satu media cetak nasional, Ketua MK pernah berjanji bahwa MK akan mengeluarkan putusan Judicial Review UU Ormas sebelum 2014 berakhir. Namun pada laman situs MK, jadwal sidang terakhir 23 Desember 2014 dan tidak ditemukan agenda pembacaan putusan Judicial Review UU Ormas,” kata Koordinator KKB Fransisca Fitri.

Artikel ini ditulis oleh: