Jakarta, Aktual.com — Sebut saja Nawawi, pria paruh baya asal Sragen, Jawa Tengah tersebut yang kini sudah menginjak usia 41 tahun itu mengaku, bahwa dirinya sangat bersyukur atas profesinya sebagai pedagang hewan kurban.

Rasa syukur tersebut bukan disebabkan karena banyaknya keuntungan yang dia peroleh, namun karena dengan berjualan seperti ini dia dapat memudahkan sesamanya untuk beribadah kepada Allah SWT.

Saat bercerita, dia mengaku, selama sepuluh tahun berjualan dirinya selalu berupaya menyediakan hewan-hewan sembelih, baik untuk kurban dan akiqah dengan harga yang terjangkau dan tentunya dengan mutu yang berkualitas.

Bahkan, Nawawi pun dalam hal ini ikhlas dibayar dengan uang seadanya yang dimiliki oleh pembelinya, dikarenakan niatnya untuk membantu sesamanya beribadah di jalan Allah SWT.

“Saya menjualnya dengan harga yang terjangkau oleh warga atau masyarakat, jika mereka ada uangnya segitu, ya tetap saya terima. Insya Allah, niat saya ingin memudahkan orang beribadah,” terangnya lagi.

Dengan penuh keyakinan, dia pun semakin merasa mantap serta optimis bahwa janji Allah SWT itu pasti, khususnya pada penjualan hewan kurban di tahun 2015 ini. Hal ini dimaknainya dengan pertolongan Allah SWT terhadap dagangannya yang tiap tahunnya selalu habis laris manis.

“Tahun ini, mudah-mudahan Insya Allah lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Nawawi sebagai orang yang taat beragama dan paham akan aturan Allah SWT, hal itu dia terapkan pula dalam menentukan kualitas hewan-hewan dagangannya agar sesuai dengan syariat saat disembelih.

Dimana dalam hal ini dia menjelaskan, “Untuk kesempurnaan kambing agar bisa disembelih saat kurban atau akiqah adalah dapat dilihat dari tanduknya bagus atau masih ada, kupingnya bagus tidak robek, matanya tidak sakit, lalu kakinya tidak pincang serta buah zakarnya masih utuh ada dua.”

Dia pun juga menambahkan, yang paling penting yaitu, umurnya mencukupi di atas satu tahun atau terlihat dari rompaknya gigi susu si kambing atau sapi, dan hal itulah yang dimaksud dengan kesempurnaan dalam menyembelih hewan berdasarkan syariat Islam.

Artikel ini ditulis oleh: