Pandeglang, Aktual.com – Larangan mudik tahun ini yang dikeluarkan pemerintah dikeluhkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Banten. Larangan larangan mudik lebaran yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021 dinilai akan merugikan pengusaha otobus juga awaknya.

Ketua Organda Banten, Emus Mustaghfirin mengungkapkan, kebijakan itu akan berdampak besar terhadap pendapatan pengusaha maupun awak bus. Mengingat tahun lalu saja, larangan mudik membuat penghasilan pengusaha bus, khususnya Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) anjlok.

“Berdampak kepada pengusaha otobus, khususnya AKAP, yang biasanya digunakan fasilitas untuk trasnportasi mudik. Yang namanya mudik terjadi setahun sekali,” katanya, Selasa (30/3).

Sementara sejauh ini, belum ada tanda-tanda kompensasi yang akan diberikan pemerintah. Bahkan tahun lalu pun, tidak ada bantuan bagi pengusaha maupun awak bus saat sepinya arus mudik.

“Khusus untuk P.O dan awak tahun lalu juga tidak ada kompensasi atau bantuan. Pengusaha mengalami kerugian antara 50-60 persen. Kalau ada larangan mudik, dampaknya sangat besar sekali terhadap pengusaha transportasi,” kata pria yang akrab disapa Kang Mus itu.

Dia melanjutkan, ketimbang melarang aktivitas mudik, pemerintah disarankan untuk memperketat protokol kesehatan di terminal-terminal angkutan umum. Soalnya, larangan mudik kali ini sepertinya tidak akan terlalu diindahkan masyarakat. Mereka diprediksi akan tetap melakukan aktivitas mudik meski sudah dilarang.

“Kami menyarankan, yang harus diperketat adalah prokes bukan membatasi aktivitas mudik. Mudiknya jangan dilarang, Tapi sarana prokesnya di terminal diperbanyak,” sarannya.

Lebih jauh Mustagfirin berharap, pemerintah memberi subsidi atas kebijakan tersebut. Apalagi pemerintah menganggarkan biaya penanganan Covid ratusan triliun, yang dianggapnya belum ada yang menyentuh terhadap pengusaha dan awak bus.

“Harusnya yang diharapkan Organda ada solusi dari pemerintah. Karena anggaran untuk Covid ratusan triliun. Mengapa tidak ada subsidi bagi awak bus?  Mereka mau usaha apa. Sedangkan awak bus kan perlu dipikirkan karena punya keluarga,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Tatang Mukhtasar menerangkan, belum bisa mengambil kebijakan soal mekanisme larangan mudik di wilayahnya. Sebab, hingga kini belum ada aturan pasti dari pemerintah pusat.

“Kemarin kami sudah membahas dengan Organda. Tapi itu (kompensasi) kan kebijakan pusat, bukan daerah. Kami akan serahkan kepada pusat,” tuturnya.

Tatang mengaku, baru akan membahas persoalan itu ketika ada Bupati Pandeglang definitif akhir April mendatang. Dirinya memastikan, sebelum tiba musim mudik lebaran, pemerintah daerah sudah menerbitkan mekanisme aktivitas mudik.

“Kami menunggu aturan yang pasti. Nanti kami akan membuat kebijakan setelah bupati definitif,” tutup mantan Dirut PDAM Tirta Berkah Pandeglang itu.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i