Yogyakarta, Aktual.com – Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Prof Mudzakkier yang diminta pihak pelapor jadi saksi ahli hukum pidana kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok, mengimbau aparat penyidik bekerja dengan sebaik-baiknya.
“Aparat penyidik akan bertanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa, takutlah pada Tuhan bukan pada politisi,” tegasnya, kepada Aktual, Minggu (6/11).
Hal ini diutarakan demi menghindari adanya berbagai kepentingan yang coba menekan mereka dalam bekerja. Baik dari sisi yang ingin membebaskan maupun yang ingin memenjarakan Ahok.
“Dua kepentingan ini harus dibuang dari urusan penegakan hukum,” kata dia.
Sebagai praktisi hukum, Mudzakkier menegaskan dirinya tidak takut pada siapapun dalam menyampaikan pendapat karena dituntut obyektif dan netral dalam menilai suatu kasus sesuai disiplin ilmu yang dimiliki.
Yang jadi esensi kasus ini baginya adalah apabila Ahok tidak dianggap menodai meski unsur tindak pidana dianggap memenuhi, maka di kemudian hari orang lain yang tidak kompeten akan mengulanginya lagi, mengobrak-abrik ajaran agama lain.
“Ini penting bagi saya, Republik ini harus dirawat. Salah satu caranya ada di pasal 156 dan 156 (a) KUHP itu,” ujarnya.
Aparat hukum harus menjaga pasal-pasal ini karena materinya yang sensitif, rawan konflik. Terlihat dengan reaksi yang begitu masif dari jutaan umat Islam, Jumat (4/11) lalu. Penyelenggara negara diminta hati-hati menjalankan amanat konstitusi pasal 29 ayat 1 ini.
(Laporan: Nelson)
Artikel ini ditulis oleh:
Nelson Nafis
Eka