Stunting
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy/DOK/NET

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa setiap tahun ada sekitar 6.000 masyarakat Indonesia yang sudah pernah menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali.

“Berdasarkan data awal yang saya temui, setiap tahun itu ada sekitar 6.000 jemaah yang sudah pergi haji lebih dari sekali, ada yang dua kali, ada yang tiga kali,” kata Muhadjir kepada wartawan di The Langham Jakarta, Selasa (29/8).

Menurut dia, seharusnya kuota tersebut diberikan kepada seseorang yang belum pernah menunaikan ibadah haji sekalipun. Belum lagi, antrean jemaah haji di Indonesia yang terbilang cukup lama hingga puluhan tahun.

“Kemarin saya cek waktu itu ada yang ngantri (haji) sampai 38 tahun baru ada kesempatan dia berangkat,” katanya.

“Kalau dia daftar usia 40 misalnya, berarti 78 tahun baru berangkat itu, sudah kakek-kakek, masih hidup masih untung gitu ya,” sambung Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan, apabila usulan haji sekali seumur hidup ditegakkan, mungkin pemerintah akan lebih mudah mengatur antrean jemaah yang akan berangkat haji.  “Toh mereka bisa melaksanakan haji kecil yaitu umrah, yang setiap saat bisa dilakukan dan mirip-mirip dengan haji,” ujarnya.

Muhadjir menyebut, aturan mengenai haji sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tahun 2015 Nomor 29 pasal 3 ayat 4. Dalam aturan tertulis, jemaah haji yang sudah pernah berhaji dibolehkan mendaftar lagi dengan jeda waktu 10 tahun.

“Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir,” tulis aturan PMA tahun 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i