Yogyakarta, Aktual.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) atau Perpres TKA menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa waktu belakangan ini.
Semua kalangan masyarakat, mulai dari politisi Senayan, praktisi hingga masyarakat awam pun membicarakan hal ini. Regulasi ini disorot lantaran dianggap akan mempermudah masuknya arus TKA di Indonesia.
Kali ini giliran Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nasir yang angkat bicara mengenai Perpres 20/2018.
Ia menilai pemerintah perlu objektif dan transparan terkait hal ini.
“Pemerintah perlu objektif, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, bagaimana kebijakan ketenagakerjaan asing,” kata Haedar di Yogyakarta, Minggu (6/5).
Kebijakan ketenagakerjaan, jelas Haedar, harus bisa mengutamakan kepentingan tenaga kerja Indonesia, termasuk dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam lapangan kerja domestik.
Muhammadiyah juga mendesak DPR untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan ketenagakerjaan asing ini.
“DPR harus mengawasi. Perlu ikut memikirkan masalah tenaga kerja asing ini. Agar bagaimana tenaga kerja Indonesia tetap menjadi tuan di rumahnya sendiri,” tutup Haedar.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan