Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Pedri Kasman kecewa atas tuntutan satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok yang disampaikan jaksa.
“Hari ini saya atas nama pelapor Pedri Kasman sebagai angkatan muda Muhammadiyah, sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan JPU, berdasar Pasal 156 KUHP,” katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Dia menduga jaksa telah diintervensi oleh kekuasan atau kekuatan lain yang melakukan intervensi, sehingga tidak independen bahkan seolah-olah jaksa membela Ahok.
“Artinya, persidangan yang sudah berlangsung 19 kali ini jadi mubazir, membuang energi, setelah sikap JPU tidak independen dan terindikasi diintervensi di luar hukum.”
Justru, kata dia, jaksa melemahkan alat bukti dan keterangan saksi yang mereka hadirkan sendiri.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu