“Kami tidak menginginkan adanya korban dalam kasus hoaks jika UU Terorisme tersebut diterapkan,” kata dia.
Dia menilai, pemerintah dan kepolisian sebaiknya membenahi dulu beberapa regulasi pelaksanaan yang menjadi mandat UU Terorisme, juga tata kelola penanganan kasus terorisme, sebelum menerapkan UU Terorisme untuk kasus lain.
Selain itu, katanya, pemerintah dan DPR diharapkan segera memenuhi peraturan untuk pelaksanaan UU terseb
Artikel ini ditulis oleh: