Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyayangkan kibaran bendera Israel di Papua yang dilakukan oleh warga setempat. Mestinya kata Mu’ti, kepolisian tinggal diam atas perihal itu.

Mu’ti menegaskan bahwa perbuatan itu melanggar aturan. Karena secara hukum, tidak boleh mengibarkan bendera negara lain, kecuali di wilayah diplomatik seperti Kedutaan dan Konsulat Jenderal. Sedangka Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

“Sikap ini jelas bertentangan dengan kebijakan politik pemerintah Indonesia yang jelas dan tegas mendukung perjuangan dan kemerdekaan bangsa dan negara Palestina,” kata Mu’ti, Sabtu (19/5).

Lebih lanjut Mu’ti meminta dilakukan pengusutan dan investasi serta menindak sesui dengan hukum yang dijunjung oleh negara Indonesia.

“Harus ada langkah penindakan dan penyelesaian secara hukum,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta