Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana
Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid, menilai proses sidang kasus penodaan agama yang digelar Selasa (31/1), jauh dari nilai-nilai etika. Sebabnya, lantaran perlakukan sang terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya kepada Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin.

Padahal, dalam persidangan Ma’ruf sangat kooperatif, menjawab semua pertanyaan baik dari Majelis, Jaksa, bahkan pihak Ahok. Yang pada pokoknya Ma’ruf menegaskan bahwa pendapat dan sikap keagamaan MUI ditentukan dengan proses yang benar dan objektif.

“(MUI) menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika, dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo (sidang kasus penodoaan agama),” sesal Zainut saat jumpa pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (2/2).

MUI juga tak terima dengan kesimpulan Ahok dan pengacaranya yang menuduh Ma’ruf telah berbohong dan memberikan kesaksian palsu. Khusunya ihwal jabatan Dewan Pertimbangan Presiden yang pernah diemban Ma’ruf, serta terkait kunjungan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni ke PBNU, Oktober 2016 lalu.

“MUI menyesalkan sikap tim pengacara terdakwa maupun terdakwa terhadap saksi (Ma’ruf), yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi. Dengan sikap yang arogan dan tidak santun, serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan,” tegas Zainut.

Seperti diketahui, dalam persidangan kasus penodaan agama, Selasa (31/1), Ahok dan kuasa hukumnya menuding Ma’ruf menutupi jabatan Dewan Pertimbangan Presiden yang pernah ia emban sejak 2007-2017.

Ahok dan pengacaranya juga menuduh Ma’ruf ‘main mata’ dengan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Slyviana Murni. Bahkan, pihak Ahok sesumbar memiliki bukti percakapan telepon antara Ma’ruf dengan Susilo Bambang Yudhoyono.

Ahok pun sempat ‘mengancam’ akan melaporkan Ma’ruf ke polisi. Dia juga mengklaim memiliki bukti percakapan telepon antara Ma’ruf dengan Susilo Bambang Yudhoyono.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby