Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dikenal Ahok yang berwacana akan mendirikan lokalisasi dan memberikan sertifikat untuk para prostitusi kian hari kian mendapat kecaman dari berbagai kalangan.
Kali ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melalui Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan bahwa wacana dan ucapan Gubernur DKI Jakarta Ahok meminta untuk tidak mengumbar ucapan yang menimbulkan kontroversi terutama di kalangan tokoh agama. .
“Dalam hal ini Ahok harus menjaga mulutnya. Dia perlu menyadari bahwa negara Indonesia ini adalah negara yang berke-Tuhanan yang Maha Esa dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Tidak ada satu pun agama di Indonesia yg memperbolehkan melokalisasi pelacuran,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/4).
Menurut Tengku bahwa wacana yang dikeluarkan oleh Ahok tersebut dapat membuatnya dimakzulkan. Karena hal tersebut telah melanggar undang-undang.
“Ahok bisa dimakzulkan jika melegalkan pelacuran. Sebab ia melanggar undang-undang,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















