Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara organisasi menerima bentuk permintaan maaf Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, MUI tetap mengharapkan proses hukum di kepolisian tetap berjalan.
“Kalau orang minta maaf ya kita maafkan, tapi pak Ahok ini melanggar undang-undang,” ujar Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anwar Abbas di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Menurut dia, Ahok secara terang sudah melecehkan dan merendahkan agama Islam dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
“Kalau dia minta maaf pada kita-kita (MUI) ini ya kita maafkan, tapi ini kan menistakan, melecehkan, merendahkan, menodai agama dan itu tidak boleh ya,” kata Anwar.
Kasus tersebut, lanjut dia, sudah melanggar undang-undang dan tentunya terkait dengan negara. Maka dari itu, negara dalam hal ini pihak penegak hukum harus menyelesaikan kasus tersebut.
Dirinya pun meyakini bahwa video Ahok yang mengutip surat al-Maidah ayat 51 itu merupakan suatu penistaan agama yang diucapkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
“Yang sudah dilihat oleh teman-teman (MUI), baik yang dipotong maupun yang utuh, sami mawon (sama saja),” kata Anwar.
*Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: