Jakarta, Aktual.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengajak umat Islam untuk memperpendek waktu khutbah Shalat Jumat saat wabah COVID-19 agar mengurangi lamanya paparan jamaah dalam kerumunan.

Dalam Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 yang diterima di Jakarta, Kamis (4/6), menerangkan perlunya memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat. Saat shalat, imam juga diminta supaya memilih surat Al Quran yang pendek.

“Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Al Quran yang pendek saat shalat,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.

Fatwa tentang penyelenggaraan Shalat Jumat dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 itu juga mengajak umat untuk merenggangkan barisan saf shalat. Memang pada dasarnya merapatkan dan meluruskan shaf merupakan keutamaan dan perwujudan kesempurnaan shalat bersama.

Hasanuddin mengatakan saat keadaan normal shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah. Akan tetapi, di masa pandemi hal itu berbeda.

“Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iah,” kata dia.

Soal anjuran MUI agar merenggangkan saf di masa pandemi, kata dia, juga berlaku untuk pelaksanaan shalat wajib lainnya.

Sementara itu, Hasanuddin mengingatkan umat yang melaksanakan Shalat Jumat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman, sedangkan untuk jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.

Ketua Komisi Fatwa MUI mengatakan saat pandemi COVID-19 hukumnya sah bagi jamaah yang mengenakan masker saat shalat, meski hukum asalnya makruh di keadaan normal. Makruh adalah suatu hukum syariah yang menyarankan suatu perbuatan tidak dilakukan, tetapi jika dilakukan tidak berdosa.

“Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh,” katanya.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin