Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Polisi memperingatkan massa untuk membubarkan diri karena sudah melewati waktu yg dijanjikan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan kewaspadaan umat dan masyarakat terhadap upaya-upaya provokasi selama bulan Ramadhan.

Niam mengatakan ulah provokator dapat memicu tindak kekerasan dan perilaku anarkistis serta mencederai kesucian bulan Ramadhan.

“Bulan Ramadhan adalah bulan suci. Setiap muslim wajib memelihara kesucian Ramadhan,” kata Niam di sela Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (21/5).

Dikatakan dia, Komisi Fatwa MUI meminta semua pihak untuk mewaspadai adanya provokasi yang merusak kerukunan dan persaudaraan sesama umat Islam, kerukunan sesama anak bangsa dan kerukunan sesama anak manusia.

Sementara itu, masyarakat yang menyampaikan aspirasi, sambung dia, harus dalam koridor hukum dilakukan secara santun dan mewaspadai adanya infiltrasi serta provokasi yang justru dapat merusak aksi damai tersebut.

“Aparat perlu tegas menindak provokator,” tegasnya.

Jika ada tindakan anarkis yang dilakukan mencederai kesucian ramadhan, kata dia, hukumnya haram. Atas dasar itu, ia mengatakan, Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan kedamaian.

Juga, lanjut dia mengimbau aparat penegak hukum untuk melakukan langkah persuasif dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi serta melakukan langkah hukum dengan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarki.

“Perlu langkah preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin