Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena dianggap telah bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam melindungi umat serta menjaga situasi yang kondusif terkait dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sunguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI Ikhsan Abdullah dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Rabu (2/8).

Ikhsan menegaskan bahwa para ulama dan umat akan terus memberikan dukungan kepada Polri dalam menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.

“Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan,” ucap Katib Suriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Sebelumnya, Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Selasa malam (1/8), menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada malam itu.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhamdhani.

Pada Selasa siang (1/8), Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi hingga pukul 19.30 WIB. Setelah itu, penyidik melanjutkan pemeriksaan atasnya sebagai tersangka mulai pukul 21.15 WIB.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri telah mengambil keterangan dari 40 saksi dan 17 saksi ahli, termasuk ahli pidana, sosiologi, agama, dan lain-lain.

Panji Gumilang dihadapkan pada beberapa pasal yang berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Pasal yang dikenakan pada Panji antara lain adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga dipersangkakan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain