Bogor, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama dilakukan SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, setelah mendapatkan dorongan dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya.

“Nanti kami ada rapat komisi fatwa internal, janji kami tadi itu atas masukan,” ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji, usai menerima kunjungan FUI Bogor Raya, di kantornya, Cibinong, Bogor, Selasa (30/7).

Menurutnya, perumusan fatwa tersebut akan dilakukan mulai dari pleno tingkat kecamatan hingga pleno tingkat nasional. Pada rapat pleno tingkat kecamatan, MUI akan menghadirkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Munawaroh.

“Yang berat itu di pleno, karena ngatur waktu kiai-kiai di bulan Zulhijah karena mereka banyak khutbah menjelang Idul Adha, dan sebagainya,” kata Mukri Aji.

Menurutnya, MUI sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk mengawal proses hukum SM. Ia bahkan sempat berpesan kepada Kapolres agar proses hukumnya berjalan sesuai dengan aturan, agar umat tidak terpecah.

Ia juga berharap ketika kasus ini berhasil dibawa ke meja hijau, kejaksaan dapat membuka pintu agar umat dapat menyaksikan jalannya proses persidangan.

FUI Bogor Raya meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh SM.

Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath mengatakan, kasus wanita pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh itu belum bisa diproses karena kejaksaan mengembalikan berkas yang dilimpahkan Polres Bogor.

“Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri,” kata Al Khaththath.

Selain itu, menurut Al Khaththath, fatwa yang nantinya dikeluarkan bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat jika kasus serupa terjadi lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan