Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan Ormas-ormas Islam sepakat menolak keras praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Mereka meminta pemerintah dan DPR untuk memasukkan perilaku dan praktik LGBT sebagai kategori tindak pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Mendorong agar pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam RKUHP,” kata Ketua Komisi Dakwah MUI Ahmad Zubaidi dalam keterangan resminya di laman MUI dikutip Kamis (2/6).
Mereka juga Mendesak kepada pemerintah segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan dan/atau didukung oleh organisasi, LSM maupun perusahaan internasional di Tanah Air untuk mempromosikan LGBT dalam setiap bentuk dan media apapun juga.
Ahmad Zubaidi menjelaskan perkawinan sesama jenis seperti yang diinginkan komunitas LGBT sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pancasila, UUD 1945 dan UU tentang Perkawinan.
Dan Allah SWT telah melarang hubungan seksual sesama jenis dan bersifat sebagai perbuatan fahisyah atau amat keji, berlebih-lebihan, dan melampaui batas.
Sementara itu, Ketua MUI bidang Dakwah Cholil Nafis mengatakan pelarangan ini merupakan bagian upaya untuk menekan pergerakan LGBT secara masif.
“Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja RKUHP, kemudian di DPR nanti juga akan disampaikan kepada pemerintah,” kata Cholil.
Sikap ini merupakan bagian yang disepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah