Serang, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten memastikan tidak semua sarana ibadah umat Islam seperti masjid dan mushola ditutup selama pelaksanaan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
MUI Banten meminta kepada umat Islam atau jamaah masjid di wilayah yang dikenakan PPKM darurat di Banten untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan selama PPKM darurat di wilayah Banten.
“Tentunya tujuan pemerintah melaksanakan PPKM darurat ini untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya pandemi COVID-19. Berkaitan dengan peribadatan, MUI sudah mengeluarkan fatwa dan panduannya, tinggal dipatuhi saja karena tidak semua masjid ditutup selama PPKM darurat ini,” kata Ketua MUI Provinsi Banten KH AM Romly di Serang, Jumat (2/7),
KH Romly mengatakan, berkaitan dengan pelaksanaan PPKM darurat di beberapa kabupaten/kota di Banten, MUI Banten sudah menyampaikan surat kepada pengurus MUI kabupaten/kota hingga kecamatan agar pengurus MUI melakukan aksi lapangan berkaitan dengan PPKM darurat ini yakni memberikan imbauan dan penerangan dan tuntunan kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah bekerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
“Tuntunan ibadahnya MUI yang mengatur sesuai dengan fatwa MUI yang sudah dikeluarkan dan pelaksanaan manajemen masjidnya itu nanti diatur oleh DMI,” kata KH AM Romly.
Ia mengatakan, dalam surat yang disampaikan kepada pengurus MUI kabupaten/kota tersebut berisi perintah agar umat Islam mematuhi fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi, termasuk pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
“Sebelumnya kan MUI sudah banyak mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat takbir dan shalat idul fitri, shalat Jum’at dan shalat Idul Adha,” kata KH AM Romly.
MUI Banten juga memastikan tidak semua sarana ibadah umat Islam, seperti masjid dan mushola ditutup selama PPKM darurat, karena disesuaikan dengan kondisi zona di daerah tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta MUI kabupaten/kota terus berkoordinasi dengan DMI dan juga pemerintah setempat dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kalau daerah tersebut zona merah, mungkin saja masjid yang ada di lokasi itu harus ditutup. tapi kan tidak semua RT/RW itu zona merah. Yang penting protokol kesehatan harus dipatuhi.” katanya.
Sekretaris Dewan Masjid Indonesia *DMI) Provinsi Banten Deni Rusli mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan surat edaran ke DKM-DKM mengenai tata cara penyelenggaraan ibadah bagi umat islam, terutama berkaitan dengan aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
“Kita sudah menyampaikan surat edaran mengenai ketentuan untuk pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Nanti di lapangan tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat dengan mempertimbangkan zona di wilayah tersebut,” kata Deni Rusli. ***3***
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin