Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus sindikat Saracen. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua MUI, Zainut Zainut Tauhid Sa’adi dalam siaran pers yang diterima Aktual, Senin (28/8).
“Dengan ditangkapnya tiga tersangka kelompok saracen, MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya, termasuk para penyandang dananya,” kata Zainut.
Menurut Zainut, aktivitas buzzer seperti kelompok Saracen di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah (membicarakan keburukan orang lain), fitnah, namimah (adu domba) atau bullying, baik dengan motif ekonomi ataupun non ekonomi, adalah haram hukumnya dalam ajaran Islam.
“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” jelasnya.
Karenanya, Zainut pun meminta agar pihak kepolisian memberikan hukum yang setimpal untuk setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan Saracen. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan Saracen sangat riskan memecah belah kesatuan bangsa.
“MUI meminta para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka,” tegas Zainut menyudahi.
Laporan: Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby