Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan mengapresiasi dan mendukung langkah MUI yang akan mendorong pemerintah untuk memperbanyak vaksin Covid-19 halal untuk masyarakat Indonesia.
“Alhamdulillah, kita akan terus mendukung langkah MUI,” ujar Ahmad saat dihubungi Aktual.com, Jumat (11/2) pagi.
Akan tetapi, menurut Ahmad Himawan, MUI juga perlu mendesak Kementerian Kesehatan agar mencabut surat edaran terkait vaksin booster Covid-19. Pasalnya dari ketiga jenis vaksin yang digunakan saat ini, tidak ada satupun yang bersertifikat halal.
“Harusnya (MUI) desak juga Kemenkes untuk mencabut surat edaran booster Covid-19. Tidak ada satupun vaksin halal yang digunakan. (Bagi Umat Islam) halal itu wajib, (lalu) kenapa pakai yang haram,” kata Ahmad.
Untuk diketahui, MUI akan mendorong pemerintah untuk memperbanyak ketersediaan vaksin Covid-19 halal. Menurut MUI, sekalipun ada vaksin non-halal yang diberikan secara gratis, selama vaksin yang halal ada dan mencukupi, maka yang haram tidak boleh digunakan.
“Kalau seandainya ada vaksin Covid yang tersedia, yang satu halal dan yang satu non-halal, maka wajib diadakan yang halal sekalipun yang non-halal ini dibagi gratis. (Vaksin non-halal) yang gratis tadi sekalipun barangnya mudah dan murah, itu tidak boleh digunakan sepanjang yang halal ada dan cukup,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah

















