Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan, Habib Rizieq memiliki hak yang sama dengan warga negara lain untuk mendapatkan perlindungan untuk rasa aman dan nyaman untuk bertempat tinggal dan menetap di Indonesia.
“Jadi rencana Habib Rizieq untuk kembali ke Tanah Air adalah suatu hal yang sangat wajar,” kata Zainut di Jakarta, Minggu (18/2).
Dia mengatakan Rizieq sudah sepatutnya dilindungi negara dan memiliki hak konstitusional sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat 1.
Dalam pasal itu berbunyi, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Selain itu, juga terdapat Pasal 28G ayat 1 yang berbunyi, “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara