Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Amirsyah Tambunan mengungkapkan bahwa secara kelembagaan MUI hanya mengeluarkan fatwa halal untun dua kategori vaksin, yakni Sinovac dan Zifivax.

Sementara, tiga jenis lainnya ia menegaskan haram karena mengandung unsur yang dilarang oleh agama.

“Yang lainnya bagaimana?, Pfize, AstraZeneca (Moderna) itu haram. Iya, itu haram. Jadi saya ingin menegaskan itu haram. Itu boleh digunakan kalau dalam kondisi darurat. Apa daruratnya?, karena pada saat itu belum ada ketersediaan vaksin yang halal,” tegasnya dalam konferensi pers rilis hasil survei opini pemudik muslim tentang vaksin halal beberapa waktu lalu di Jakarta.

Simak selengkapnya:

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warnoto