Tanjungbalai, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia Kota Tanjungbalai, mengimbau pemerintah daerah untuk menghentikan sementara imunasi Campak/Measles dan Rubella (MR) kepada pelajar SD hingga SMA sederajat.
Imbauan yang didapatkan di Tanjungbalai, Kamis (2/8), itu disampaikan MUI Tanjungbalai melalui surat nomor 4025/DP-2/MUI/HB/VIII/2018 bertanggal 1 Agustus 2018 M bertepatan dengan 9 Dzulqaidah 1439 H, perihal imbauan yang ditandatangani Ketua Umum MUI Tanjungbalai H Syahron Sirait dan Sekretaris Umum Abdullah Rahim.
Disebutkan dalam surat itu, berdasarkan surat MUI Pusat Nomor B-904/DP.MUI/VIII/2018 bertanggal 28 Juli 2018 tentang belum adanya fatwa MUI terkait kehalalan vaksin MR, maka pemerintah diminta untuk menunda sementara pelaksanaan imunisasi yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Tanjungbalai.
“Dengan ini MUI Kota Tanjungbalai mengimbau/meminta kepada saudara serta instansi terkait agar program tersebut segera dihentikan sementara hari ini juga sampai jelas kehalalan vaksinnya dan tidak lagi meresahkan sampai terbitnya sertifikat halal oleh LP-BPOM/MUI Pusat,” demikian isi imbauan MUI yang ditujukan kepada Pemkot Tanjungbalai.
Kabag Humas dan Protokoler Setdakot Tanjungbalai Nurmalini Marpaung membenarkan bahwa Pemkot Tanjungbalai telah menerima surat imbauan dari MUI tersebut.
Namun, karena imunisasi tersebut merupakan program nasional yang dilaksanakan per 1 Agustus hingga akhir September 2018, maka imunisasi tetap dilakukan di Kota Tanjungbalai.
“Sebelum mendapat keputusan tentang predikat halal tidaknya vaksin tersebut dari institusi terkait, imunisasi tetap dilakukan terhadap anak setelah mendapat persetujuan atau izin dari orang tua anak bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Pemkot Tanjungbalai telah melaksanakan imunisasi kepada pelajar SMP Negeri 1 daerah setempat.
Pemkot menargetkan sebanyak 54.625 anak mulai 9 bulan hingga 15 tahun mendapatkan imunisasi vaksin campak/measles dan rubella.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: