Kupang, aktual.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Kadir Makarim mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anggota ISIS, tidak boleh lagi bergabung dengan NKRI.
“Mereka berjuang saja untuk mendirikan negara sendiri dan tidak boleh bergabung dengan NKRI karena kita sudah sepakat bahwa NKRI adalah harga mati,” kata Abdul Kadir Makarim, [7/2] Jumat.
Dia mengemukakan pandangan itu, terkait dengan gagasan untuk memulangkan warga negara Indonesia eks anggota ISIS ke tanah air.
Menurut dia, WNI yang menjadi anggota Islamic State in Irak and Syria (ISIS), sudah tidak berhak lagi tinggal di Indonesia sejak menjadi bagian dari warga negara Suriah.
“Jadi pendapat saya, mereka tidak perlu kembali lagi ke Indonesia karena mereka mau mendirikan negara sendiri,” katanya.
Dia mengatakan, tidak ingin mereka berjuang untuk mendirikan negara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengganggu keutuhan NKRI.
Pandangan hampir sama disampaikan Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, MHum yang mengatakan, WNI yang memilih bergabung dengan ISIS sudah tidak berhak lagi tinggal di Indonesia.
“Sejak mereka masuk menjadi warga negara Suriah maka status kewarganegaraan mereka dihapus dan sejak itu pula mereka sudah tidak punya hak tinggal di Indonesia,” kata Johanes Tuba Helan.
Selain itu, WNI yang memilih menjadi anggota ISIS secara otomatis sudah tidak mengakui negara Indonesia sebagai negaranya.
“WNI yang menjadi anggota ISIS, sudah tidak mengakui negara Indonesia sebagai negaranya maka tidak punya hak untuk pulang ke Indonesia karena bukan negara mereka,” katanya.
Dia menambahkan, anggota ISIS juga telah dilatih untuk menciptakan kekacauan dalam negara dan membunuh orang.
“Mereka itu dilatih untuk membuat kekacauan atau membunuh orang. Kalau mereka pulang akan sangat mengganggu keamanan Indonesia,” katanya.
Karena itu, dia menyarankan pemerintah untuk secara tegas menolak kepulangan mereka demi melindungi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto