Bandung, Aktual.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat Rachmat Sefe’i mengatakan, meski Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah meminta maaf, proses hukum harus tetap berjalan.
Sebab, pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait Surat Al-Maidah ayat 51 yang dianggap menjadi alat sebuah kebohongan sudah menyakiti perasaan dan dinilai telah melecehkan Al-Quran yang menjadi pedoman hidup umat Islam.
“Kalau maaf, itu diterima. tapi hukum tetap jalan. Memaafkan itu bukan berarti menghapuskan pidananya,” kata Rachmat saat ditemui di Kantor MUI Jabar, Kota Bandung, Jumat (14/10).
Proses hukum bisa menjadi efek jera bagi Ahok. Agar dikemudian hari dia tidak melecehkan agama lewat ucapan-ucapannya di hadapan publik. Wajar umat Islam dari berbagai daerah tak hanya di Jakarta, ikut meradang.
Dia meminta umat Islam untuk tidak bertindak anarkis. Menyerahkan kepada kepolisian untuk menindak lebih lanjut. “Jangan anarkis, MUI sudah bersikap bahwa itu ada unsur pelecehan agama.”
Pada Selasa (11/10) lalu, organisasi Islam di Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam Jabar mendatangi Polda Jawa Barat. Kedatangan mereka dalam rangka melaporkan Ahok yang dinilai telah menyakiti hati dan melecehkan umat Islam.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu