Semarang, aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengharamkan pernikahan sesama jenis kelamin yang tengah heboh di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Alasannya, sesuai tuntutan dan ajaran agama Islam, pernikahan hanya dilakukan antara lawan jenis.

Ketua MUI Jateng, Ahmad Daroji menyatakan pernikahan secara sah dan resmi diakui negara bila sesuai UU No.1 Tahun 1974, yakni pernikahan yang dilakukan lawan jenis antara mempelai lelaki dan perempuan.

“Di luar itu tidak dibenarkan. Pernikahan itu antara laki-laki dengan perempuan,” beber dia, di Semarang, Senin (12/10).

Sedangkan kasus di Boyolali, pernikahan dilakukan sesama laki-laki. Meskipun salah satu mempelai berpenampilan menyerupai perempuan. “Itu orang yang cenderung perempuan tapi belum perempuan, ” ucap dia.

Dalam pandangan Islam yang dibenarkan ahli dan ulama setempat, kata dia, perempuan harus dibuktikan secara biologis dan ilmiah jika menurunkan keturunan.

“Kalau ahli dan ulama sudah menyatakan itu perempuan, baru pernikahan itu baru betul. Tapi (di kasus pernikahan Boyolali) itu belum terjadi. Jadi (pernikahan) itu masih kamuflase. Syukuran saja itu, bukan pernikahan dan tidak dibenarkan (haram),” beber dia.

MUI pun mendesak pihak yang melangsungkan resepsi pernikahan sesama jenis itu untuk memberi klarifikasi ke pihak terkait agar kasus serupa tidak terjadi di wilayah lain di Jawa Tengah. “Yang bersangkutan harus klarifikasi, kalau mereka tidak melakukan pernikahan tapi syukuran saja, ” jelas dia.

Atas insiden itu, MUI berkoordinasi dengan Kemenag setempat. Dalam kasus itu, MUI Jateng memiliki wewenang untuk memberi fatwa terkait kasus itu.

“Kita nunggu laporan, artinya kalau kita diminta untuk menelusuri kita akan lakukan. MUI kan hanya memberikan fatwa. Kalau kasus itu kan bukan pernikahan, jadi jelas tidak dibenarkan, ” kata dia.

Diketahui, pernikahan sesama jenis di Kabupaten Boyolali dilakukan antara Ratu Airin Karla (DRN) dengan Dumani (DMN) pada Sabtu 10 Oktober 2015. Kedua mempelai melakukan pernikahan laiknya pernikahan pada umumnya, meski mereka sama-sama berjenis kelamin pria.

Dalam pernikahan itu, DRN mengenakan sanggul lengkap dengan hiasan bunga melati. Sedangkan pasangannya mengenakan setelan jas lengkap.

Poster berukuran sedang pun dipasang di belakang pelaminan dengan bertuliskan Tasyakuran Bersatunya Ratu Airin Karla dan Dumani, ‘Mohon Doa Restu’. Pernikahan itu menuai polemik panjang di masyarakat. Lantaran dianggap sebagaai pernikahan sesama jenis pertama di Boyolali.

Artikel ini ditulis oleh: