Surabaya, Aktual.co — Terdakwa mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kaitan kasus dugaan suap jual beli gas alam, ikut menyita tanah leluhurnya. Salah satu yang ikut disita, menurut dia, yakni Masjid Syeikhona Mohammad Kholil. Syeikhona sendiri, merupakan pemuka agama sekaligus guru para Kiai Nahdlatul Ulama (NU).
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, mengaku belum mendapat informasi soal penyitaan itu. 
“Saya belum mendapat informasi itu. Apakah akan disita atau proses atau sudah disita, saya belum dapat informasi. Ini perlu dibicarakan terlebih dahulu,” Kata Ketua MUI Jatim, Abdusshomad Buchori, ketika dihubungi, Selasa (24/3).
Meski demikian, Ia menegaskan, jika hal itu benar, KPK haruslah teliti. Sebab Masjid yang didalamnya bersemayam jasad Syeikhona Mohammad Kholil, tidaklah mungkin berhubungan dengan Fuad. Sebab, sambung dia, masjid itu sudah lama berdiri sebelum kasus Fuad Amin.
Namun, lanjutnya, terlepas benar atau tidak, hal tersebut harus dikaji ulang. Sebab, Masjid, baik masjid lama, atau masjid lama yang direnovasi ulang atau pun masjid baru, adalah tempat ibadah. Bukan milik pribadi, tetapi milik umat.
“Apa betul KPK seperti itu, ya nanti dululah. Masjid itu milik umat. Harus dipikir dan dipertimbangkan lagi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby